Calo Penerima Anggota Polisi Ditangkap

Surabaya-Perwira menengah Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Ernani Rahayu, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 7 Mei 2015.

Polisi wanita yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Timur ini didakwa melakukan penipuan dalam tes penerimaan calon bintara 2014 di Polda Jawa Timur. Penipuan yang dilakukan Ernani dan terdakwa lainnya, Adi Wicaksono, menyebabkan kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.


Dipimpin oleh ketua majelis hakim Mustofa, Adi Wicaksono lebih dulu dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Jaksa menganggap Adi terbukti melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 junto Pasal 55 tentang penipuan.

Adapun Ernani juga dituntut sama karena dinilai terbukti menipu dan menerima uang total Rp 3,8 miliar dari para korbannya. Perempuan berkacamata itu juga diberi pemberatan oleh jaksa penuntut karena memberi keterangan berbelit-belit dan tercatat sebagai anggota Polri.

“Terdakwa Ernani terbukti meminta pada setiap calon Bintara untuk membayar biaya masuk Polri sebesar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta,” kata jaksa. Dia juga menjelaskan bahwa saat melakukan penipuan terdakwa mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara dan mempunyai banyak hotel di Bali.

Untuk memuluskan aksi tipu-tipunya Ernani juga mengaku kenal dengan para jenderal di Polda Jawa Timur yang bisa memasukkan calon bintara menjadi anggota Polri. “Padahal dari keterangan Polda Jawa Timur, terdakwa tidak masuk dalam panitia seleksi Calon Bintara Polri 2014,” ujar jaksa.

Penasehat hukum Ernani, Ruth Shebaria, keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya faktor-faktor pemberatan oleh jaksa kepada kliennya tidak masuk akal. Sebab Ernani selalu kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.

Keberatan lainnya, kata Ruth, jaksa menganggap posisi kliennya sebagai anggota Polri sebagai faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan. “Kami akan buktikan di nota pembelaan. Gara-gara tidak bisa mendatangkan saksi kami juga tidak mendapat keringanan,” ujar Ruth kepada Tempo.

Sumber: AVIT HIDAYAT (Tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar